Kabupaten
Kotabaru adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan dengan
pusat kota berada di Pulau Laut yang terpisah dari Pulau Kalimantan. Wilayah
Kabupaten kotabaru meliputi gususan pulau kecil dan besar menurut data
statistik jumlah pulau di kabupaten Kotabaru sebanyak 137 pulau, terdiri dari 22
kecamatan, 4 kelurahan, dan 198 desa.
Tahun
anggaran 2025 Kabupaten Kotabaru mendapatkan Alokasi dana desa sebesar Rp167.018.640.000,- yang dirinci untuk 198
desa. Sesuai ketentuan, penyaluran
Dana Desa yang berasal dari APBN disalurkan dalam 2 tahap, yaitu tahap I paling
lambat tanggal 15 Juni dan tahap II paling lambat mengikuti ketentuan
langkah-langkah akhir tahun 2025.
Sampai
dengan Bulan April 2025 Kabupaten Kotabaru telah menyalurkan dana desa sebanyak
109 Desa dengan nilai nominal sebesar Rp50.958.570.240,- atau 30,51% dari pagu Rp167.018.640.000,-.
Penyaluran dimulai bulan februari 2025 untuk
14 desa sebesar Rp5.876.005.340,- bulan Maret 2025 sebanyak 42 desa nonimal sebesar
Rp17.819.795.900,-, bulan April 2025 disalurkan 53 desa dengan nilai nominal
Rp22.268.587.200,- .
Arah
kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bertujuan
mendorong peningkatan kemandirian desa dan kualitas tata kelola Dana Desa
melalui:
1. penyaluran Dana Desa berdasarkan fokus penggunaan yang ditetapkan,
2. penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD,
3. pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa,
4. pemberian reward penyaluran Dana Desa lebih besar pada tahap I kepada
desa berstatus Mandiri, dan
5. penerapan sanksi terhadap desa yang menyalahgunakan keuangan desa dan
tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal.
Selain itu juga bertujuan untuk mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa
melalui:
1. penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa paling tinggi 15%,
2. penguatan desa untuk aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan
iklim,
3. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan desa termasuk stunting,
4. dukungan program ketahanan pangan,
5. pengembangan potensi dan keunggulan desa,
6. percepatan implementasi desa digital,
7. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal,
8. operasional pemerintah desa paling tinggi 3%, dan/atau
9. program sektor prioritas lainnya di desa.
Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Kotabaru,
bisa terus mengakselerasi seluruh desa segera merealisasi penyaluran Dana Desa
Tahap I dengan harapan berbagai tujuan pengalokasian tersebut dapat segera
dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar