Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan selatan yang merupakan pengembangan dari Kabupaten Kotabaru. Kabupaten tanah bumbu berada di pulau kalimantan, dengan luas wilayah 5.066 km2 beribukora di keamatan Batu Licin sedangkan pusat pemerintahan berada di kelurahan Gunung Tinggi, sedangkan pusat kegiatan usaha dan ekonomi berada pada Kecamatan Simpang Empat yang merupakan pecahan dari Kecamatan batulicin. Saat ini Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari 12 Kecamatan 152 desa dan 5 kelurahan.
Sejak tahun 2015 pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemeratan pembangunan sampai ke desa sehingga kesenjangan antar wilayah gap-nya semakin mengecil. Pembangunan yang langsung menyentuh pemerintahan terkecil atau desa menjadi keniscayaan untuk dimulai. PP 60 Tahun 2014 menjadi tonggak sejarah dimulainya penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. Secara nasional penyaluran Dana desa nilainya terus meningkat secara nasional di tahun 2015 diangka 20 triliun dan pada tahun 2024 sudah menyentuh 71 triliun tahun 2025
Secara umum penyaluran Dana Desa ditujukan untuk:
- meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta menggerkakkan ekonomi melalui BUMDes
- pengentasan kemiskinan eskrem melalui bantuan langsung tunai
- pembangunan infrastruktur desa melalui proyek-proyek padat karya dengan memaksimalkan tenaga kerja dan bahan baku lokal
- meningkatkan layanan dasar terutama bidang kesehatan dan pendidikan tingkat desa
- Pemberdayaan dan kemandirian, memperkuat kapasitas desa agar menjadi maju, mandiri dan demokratis serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pada setiap peluncuran
Dana Desa difokuskan pada hal-hal yang menjadi prioritas pemerintah pusat dan kebijakan
penggunaan Dana Desa selaras dengan kebijakan
pemerintah pusat pada tahun tersebut.
Arah kebijakan Dana
Desa Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada penggunaan Dana Desa untuk mendukung Asta
Cita sesuai kewenangan desa melalui:
Tahun anggaran 2026
Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan Alokasi dana desa sebesar Rp45.670.776.000,-
yang dirinci untuk 152 desa. Sesuai ketentuan,
penyaluran Dana Desa yang berasal dari APBN dibagai dalam 2 kelompaok besar, Dana
Desa regular dan Dana Desa dalam mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih. Dana Desa reguler disalurkan dalam 2 tahap, yaitu tahap I cepat di
Bulan Januari 2026 paling lambat tanggal 15 Juni 2026 dan tahap II bisa
disalurkan mulai Bulan April paling lambat mengikuti ketentuan langkah-langkah
akhir tahun 2026.
Sampai dengan Bulan akhir
Maret 2026 Kabupaten Tanah Bumbu telah menyalurkan dana desa sebanyak 148 Desa
dengan nilai nominal sebesar Rp24.704.395.000,- atau 54,09% dari pagu Rp45.670.776.000,-. Penyaluran
dimulai bulan Februari 2026 untuk 24 desa sebesar Rp4.233.840.400,-
bulan Maret 2026 sebanyak 124 desa nonimal sebesar Rp20.470.554.600,-. Di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu selalu leading dalam
penyaluran Dana Desa dari tahun ke tahun. Dengan tersisa 4 desa di tahap I di
Bulan Maret, maka Tahap II akan disalurkan mulai Bulan April 2026.
Semangat dan komitmen semua pihak yang terlibat dalam percepatan penyaluran Dana Desa tentu sangat memberikan pengaruh positif pada geliat ekonomi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar